Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) menuntut situs file sharing MegaUpload dan menyebutnya sebagai organisasi kriminal yang bertanggungjawab atas pembajakan besar-besaran diseluruh dunia.
Isi tuntutan menyebutkan bahwa Megaupload telah menghasilkan lebih US$ 175 juta dari tindak kejahatan dan menyebabkan kerugian bagi para pemilik hak cipta lebih dari setengah miliar dolar.
Secara spesifik tuntutan DOJ ke MegaUpload adalah ikut serta dalam konspirasi pemerasan, pelanggaran hak cipta, pencucian uang dan 2 tuduhan subtantif atas pelanggaran hak cipta.
Tercatat pendiri Megaupload Kim Dotcom dan 6 ekseskutif MegaUpload serta perusahaan bernama Vestor Limited yang dipakai Kim Dotcom untuk melindungi aset masuk dalam daftar tuntutan tersebut. Kim Dotcom dan 3 eksekutif MegaUpload disebutkan telah ditangkap di Auckland, New Zealand atas permintaan pemerintah Amerika.
Selain itu DOJ dengan dibantu FBI telah mengeluarkan surat penggeledahan di Amerika & 8 negara lain dan telah berhasil menyita aset sebesar US$50 juta di Amerika, Belanda dan Kanada. Disebutkan juga DOJ sudah mengambil alih 18 nama domain yang terasosiasi dengan Megaupload.
Situs MegaUpload yang menyumbangkan 4% traffic internet global, 50 juta pageview/hari dan memiliki 150 juta user terigistrasi saat Info Teknologi kunjungi sudah tidak bisa lagi diakses. Mungkinkah situs file sharing lain akan menyusul ? Mari kita tunggu saja.
Sumber: Departement of Justice
1 comment:
sekarang ada zippy ...tenang saja berita teknologi
Post a Comment